Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme (BNPT).
"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk
pemblokiran situs tersebut tadi pagi atas permintaan BNPT, situs tersebut
dianalisis oleh BNPT dan dinilai oleh BNPT mengandung paham radikalisme dan
meminta kepada kita untuk di blokir, kita proses kemudian," kata Kepala
Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (30/3).
Dia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang
diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19. "Karena
dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu tutup," katanya.
Ismail mengatakan, pemblokiran kemungkinan
membutuhkan waktu kerja dari ISP yang bersangkutan. Pihaknya memastikan akan
terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Ia juga meminta
kepada masyarakat untuk melaporkan apabila da situs-situs berkonten negatif,
sehingga dapat langsung ditangani.
Seperti diberitakan, BNPT melalui surat nomor
149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs
penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sumber
:
[1]http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/03/30/nm0x2u-ini-alasan-kemenkominfo-blokir-19-situs-radikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar