Kasus Mario Steve Ambarita, penumpang gelap yang
menyusup ke dalam ruang roda pesawat di Riau, menunjukkan buruknya kualitas
keamanan bandara di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai
Penerbangan Indonesia (INACA) Tengku Burhanudin mengatakan aksi Mario
memperlihatkan betapa mudahnya seseorang menembus keamanan bandara.
"Bagaimana jika teroris yang masuk?" kata Tengku kepada Tempo, Rabu 8
April 2015. Karena itu, Tengku meminta pemerintah mengaudit sistem PT Angkasa
Pura II selaku pengelola bandara. Audit ini bertujuan memperbaiki sistem, bukan
mencari-cari kesalahan. Selasa sore lalu, petugas Bandara Soekarno-Hatta,
Banten, menemukan Mario yang turun dari rongga roda pesawat Boeing 737-800
Garuda Indonesia GA I77, setelah terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II,
Pekanbaru. Pria 22 tahun ini masuk ke ruang roda setelah melompati pagar
bandara. Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Yurlis
Hasibuan, mengatakan pengelola bandara lalai. Karena itu, dia akan melakukan
audit khusus terhadap perangkat keamanan, seperti pagar, kamera pengawas, dan
para petugasnya.
General Manager Bandara Syarif Kasim II Slamet
Samiadji, dan Kepala Pengamanan Bandara Muchamad Ichwan, dicopot dari
jabatannya. Mario pun kini jadi tersangka. Kepala Kantor Otoritas Bandara
Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat, menyatakan Mario melanggar Pasal 421 dan Pasal
435 Undang-Undang Penerbangan. “Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda
maksimal Rp 100 juta.” Kepala Divisi Operasional Bandara Syarif Kasim II,
Hasturman, mengakui bahwa ada kelemahan dalam sistem pengamanan. Dia berdalih
telah menempatkan penjaga pada pos-pos penting. Direktur Utama PT Angkasa Pura
II, Budi Karya Sumadi, juga mengaku kecolongan dan siap bertanggung jawab.
"Ini jelas kesalahan kami. Kami siap menerima sanksi apa pun.”
Sumber
:
[1]http://www.tempo.co/read/fokus/2015/04/09/3147/Mario-Menyelinap-di-Celah-Roda-Pesawat-Keamanan-Bandara-Mengkhawatirkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar